1. Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral.
2. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat terbesar
c. Manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
3. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalistas
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas
4. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
a. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
b. Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
5. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
a. Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
b. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
c. Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
6. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Sumber :
DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
http://susianty.wordpress.com/2010/11/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
DEVI MIRANTI PERTIWI/11210879
4EA10
Rabu, 20 November 2013
Senin, 18 November 2013
Penerapan Etika Utilitarianisme pada Perusahaan
ETIKA UTILITARIANISME Adalah suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak. Etika ini memiliki 3 kriteria antara lain manfaat, manfaat terbesar, dan bagi sebanyak mungkin orang.
PENERAPAN ::
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
• Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
• Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.
Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari berbagai teori etika bisnis :
• Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
• Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.
Ref :
http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS
http://www.radarjogja.co.id/ruang-publik/10-opini/22973-menyoal-etika-bisnis-freeport.html
DEVI MIRANTI PERTIWI/11210879
4EA10
PENERAPAN ::
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
• Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
• Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.
Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari berbagai teori etika bisnis :
• Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
• Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.
Ref :
http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS
http://www.radarjogja.co.id/ruang-publik/10-opini/22973-menyoal-etika-bisnis-freeport.html
DEVI MIRANTI PERTIWI/11210879
4EA10
Senin, 04 November 2013
Kejahatan Korporasi Dalam Perspektif Hukum
Kejahatan korporasi “corporate crime” dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama (kelompok) yang sifatnya terstuktur dalam suatu tindak kejahatan (pidana). Masalah “kejahatan korporasi” (corporate crime) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang hangat dan menarik dipermasalahkan, dalam kaitannya dengan upaya pemerintah untuk menaggulangi kejahatan ekonomi (economic crime). Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang sering menimbulkan akibat serius karena dapat merusak struktur dan sistem ekonomi nasional bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang dengan suasana melajunya proses pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, sementara pada sisi lain merasakan adanya tendensi jenis kriminalitas tertentu yaitu kejahatan ekonomi yang apabila dipandang dari segi kualitas menunjukkan adanya peningkatan. Secara kualitatif, dari waktu ke waktu mengalami perubahan dengan cepat, seirama dengan bergerak majunya proses pembangunan, terutama didalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi modern. Dikatakan demikian karena selain para pelaku kejahatan, umumnya tergolong skilled person yang mampu memanfaatkan teknologi modern juga didalam kegiatannya terhimpun didalam suatu organisasi yang rapi dan menjurus ke arah modus “kejahatan korporasi.”
Harus disadari bahwa perhatian terhadap kejahatan korporasi pada masa silam belum begitu mendalam bahkan dapat dikatakan masih terpusat pada kejahatan konvensional. Kurangnya perhatian para ahli kriminologi dan sosiologi terhadap kejahatan korporasi, besar kemungkinan disebabkan adanya beberapa hal antara lain:
a. Kompleksnya sifat kejahatan yang terorganisir secara rapi (organized crime), selain dari pada itu karena rumitnya struktur korporasi. Ini berarti untuk melakukan penelitian membutuhkan keahlian khusus.
b. Pada umumnya perangkat perUndang-Undangan tentang korporasi disusun oleh para birokrat tanpa melibatkan para praktisi dibidang criminal justice agencies.
c. Sementara dinegara berkembang seperti Indonesia, kejahatan korporasi merupakan hal yang baru, sehingga penyediaan dana untuk menyelenggarakan penelitian dari para ahli lebih tercurah pada kejahatan konvensional, jika dibandingkan dengan kejahatan korporasi.
Dalam pemahaman sebagaimana yang terurai diatas, bahwa “kejahatan korporasi” adalah termasuk kategori sebagai “organizational crime” yang terjadi dimana para pelaku (perpetrators) didalam aktifitas perbuatannya terdapat korelasi yang sangat erat dan kompleks yang berorientasi dalam basis organisasi korporasi dan bukan karena jabatannya.
Selain itu perlu dibedakan antara fungsi organisasi sebagai hubungan tata kerja secara struktural untuk menyalurkan berbagai tanggung jawab atau alat untuk menjamin terpeliharanya koordinasi kerja yang baik dengan fungsi korporasi sebagai wadah kegiatan organisasi, walaupun keduanya merupakan wahana (vehicle) untuk melancarkan aktifitas di dalam melakukan kejahatan. Selain perlu adanya pembedaan fungsi organisasi dengan fungsi korporasi, juga perlu dibedakan “titik sentral perbuatannya” yang menyangkut tujuan atau kepentingannya karena akan memberikan konsekuensi yang berbeda. Dalam hal beberapa orang eksekutif (corporate excecutive) telah melakukan perbuatan pidana baik atas nama probadi maupun atas nama korporasi yang dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan korporasi, maka perbuatan demikian dapat dikatakan sebagai “kejahatan korporasi”. Akan halnya jika eksekutif korporasi melakukan perbuatan pidana yang menyimpang dari tujuan korporasi, misalnya melakukan “penggelapan” sehingga mendatangkan keuntungan pribadi hal mana terjadi semata-mata dalam kaitannya dengan jabatan di dalam korporasi, maka perbuatan itu disebut sebagai “white collar atau occupational crime.”
Berbicara tentang “kejahatan korporasi” tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang “organized crime”. Hal ini dikarenakan dalam korporasi terdapat organisasi tata kerja yang memiliki eksistensi yang sangat dominan didalam mencapai tujuan korporasi, sehingga terdapat korelasi keterkaitan satu sama lain. Terminologi “organized crime” dapat dilawankan dengan “personal crime” yang memiliki basis pada orang
Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi (Personal gain) dan tidak ada hubungannya dengan Personal Business.berbeda dengan Orgainized crime, dimana kejahatan ini dilakukan oleh dan melibatkan beberapa orang yang terkoordinir secara struktural, para anggotanya berdisiplin tinggi dan beberpa orang diantaranya memiliki keahlian tertentu. Tujuan utamanyauntuk memperoleh keuntungan di bidang ekonomi (Economic gain), walaupun kadang-kadang sementara anggota memiliki tujuan guna memperkuat status dan kekuasaannya. Didalam skala besar kadang Organized Crime dikendalikan oelh beberpa sindikat yang di kenal Mafia, serta lazimnya bergerak dibidang, Business secara illegal bahkan memiliki pula business yang bersifat legal. Organisasinya sangat rapi sehingga tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan, maka untuk menanggulangi kejahatan tersebut memrlukan teknik dan pendekatan khusus serta waktu yang panjang.
Sebagaimana disinguung bahwa”koporasi” sebagai wadah seluruh kegiatan organisasi Business, dapat dijadikan wahana untuk melakuakan kejahatan yang dalam hal ini dilakukan oleh para eksekutif korporasi. Begitu banyaknya jenis serta struktur organisasi korporasi dan pada umumnya berbentuk badan hukum resmi, sehingga suliot untuk mengetahui liku-liku kegiatan operasional badan usaha/ korporasi dimaksud.
Didalam konteks “Low enforcement” terhadap kejahatan korporasi, dihadapkan pada tiga masalah penting yaitu:
a. Tentang pertanggungjawaban pidana daripada korporasi
b. Sistem pemindaan terhadap korporasi
c. Teknik penyidikan yang efektif
Pembentukan korporasi sebagai badan hukum, umumnya dituangkan dalam akta pendirian, diantaranya memuat tentang nama korporasi jenis kegiatan usahanya serta susunan pengurus yang layak bertanggung jawab untuk dan atas nama korporasi. Oleh karena itu, maka secara fisik semua kegiatan korporasi diwakili oleh satu atau beberpa eksekutif korporasi, konsekuensi logis secara teoritis manakala korporasi melakukan kejahatan sebenarnya merupakan manifestasi dari pada perbuatan para eksekutifnya. Para eksekutif korporasi pada hakekatnya adalah tidak lebih dari pada individu-individu yang bertindak bersama-sama karena adanya keterikatan didalam korporasi,sebagai kesatuan tata hubungan kerja yang bersifat khusus. Persinifikasi yang terwujud didalam suatu sistem mekanisme, terhimpun didalam suatu mata rantai kesatuan hubungan kerja, selain bergerak dibinag hukum perdata juga dapat memasuki bidang hukum pidana.
Apabila ternyata eksekutif korporasi didalam kegiatannya telah melanggar hukum pidana kendatipun mereka melakukan perbuatan semata-mata untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, maka kepada pribadi para pelakulah yang layak diminta pertanggungjawaban secara pidana, bukan kepada korporasinya yang secara fisik tidak ada. Jalan pemikiran lain ialah seandainya “korporasi” dapat dihukum, sudah barang tentu akan menimpa seluruh pemegang saham, yang incasu para pemegang saham dimaksud sama sekali tidak mengetahui ikhwal kejahatan yang dilakukan oleh eksekutif korporasi, sehingga secara hukum merek tidak layak untuk diminta pertanggungjawaban apalagi jika mereka harus menerima hukuman. Dilain piha k dari sistem pemindaan yang ada, juga sulit menemukan hukuman mana yang paling tepat untuk korporasi, yang jelas hukuman badan (penjara, kurungan atau hukuman mati) tidak dapat dikenakan pada korporasi. Namun , oleh karena korporasi lazimnya bergerak dibidang busines, maka dapat dijatuhi hukuman jika pelanggaran hukum yang dilakun memiliki unsur diterrent, yaitu berbagai tindakan administratif yang bertitik sentral pada dan berkaitan langsung dengan bidang busines/usaha korporasi.
Kejahatan korporasi, termasuk klasifikasi “economic crime” yang tidak jarang menyangkut transaksi hubungan dagang yang sangat kompleks dan rumit, sehingga aparat penyidik mengalami kesulitan untuk menentukan apakah perbuatan berupa transaksi hubungan dagang dari korporasi itu telah memasuki bidang hukum pidana atau masih didalam penyidikan akan menemukan sejumlah dokumen yang sangat asing dan jarang ditemui oleh aparat penyidik khusus yang ahli di bidang itu , juga memerlukan kecermatan dan ketelitian. Aparat penyidik yang sudah berpengalaman sekalipun akan mengalami kesulitan dalam melakuan penyidikan terhadap kejahatan korporasi. Bilamana dipaksakan maka sudah barang tentu kualitas hasil penyidikan mungkin jauh dari pada yang diharapakan, akhirnya pada tingkat penuntunya pun akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu, perlu adanya modernisasi dan inovasi didalam teknik penyidikan dengan cara membentuk tim gabungan (satuan tugas) yang terdiri dari penyidik-penyidik senior dan penuntut umum senior yang memili pengalaman luas serta dididik dan dilatih secara terintegrasi, kemudian didalam kasus tertentu satuan tugas tersebut dapat diperkuat dengan ahli-ahli dibidang per-Bak-an atau akutan.
Salah satu hambatan yang sering dijumpai oleh satuan tugas adalah terhadap bukti-bukti yang penting tidak dapat ditemukan, karena didalam kasus tertentu ternyata saksi dan korbannya enggan untuk memeberikan keterangan atau enggan untuk bekerjasama karena merasa akan lebih aman jika pelakunya tidak dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, maka perlu adanya pendekatan inovatif pada teknik penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semngat warga masyarakat untuk lebih berpartisipatif aktif didlam pemberantasan kasus-kasus kejahatan ekonomi. Dengan pendekatan mana diharapakan akan terbentuk, suatu intiusi yang terjadi dan bersumber kepada lembaga formal dalam bentuk kerjasama terintegrasi antara criminal dan non-criminal.
Sumber :
Oleh Akmal, Kamis, 18 Maret 2010
http://artikeldanopini.blogspot.com/2010/03/kejahatan-korporasi-dalam-perspektif_28.html
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
4EA10
Harus disadari bahwa perhatian terhadap kejahatan korporasi pada masa silam belum begitu mendalam bahkan dapat dikatakan masih terpusat pada kejahatan konvensional. Kurangnya perhatian para ahli kriminologi dan sosiologi terhadap kejahatan korporasi, besar kemungkinan disebabkan adanya beberapa hal antara lain:
a. Kompleksnya sifat kejahatan yang terorganisir secara rapi (organized crime), selain dari pada itu karena rumitnya struktur korporasi. Ini berarti untuk melakukan penelitian membutuhkan keahlian khusus.
b. Pada umumnya perangkat perUndang-Undangan tentang korporasi disusun oleh para birokrat tanpa melibatkan para praktisi dibidang criminal justice agencies.
c. Sementara dinegara berkembang seperti Indonesia, kejahatan korporasi merupakan hal yang baru, sehingga penyediaan dana untuk menyelenggarakan penelitian dari para ahli lebih tercurah pada kejahatan konvensional, jika dibandingkan dengan kejahatan korporasi.
Dalam pemahaman sebagaimana yang terurai diatas, bahwa “kejahatan korporasi” adalah termasuk kategori sebagai “organizational crime” yang terjadi dimana para pelaku (perpetrators) didalam aktifitas perbuatannya terdapat korelasi yang sangat erat dan kompleks yang berorientasi dalam basis organisasi korporasi dan bukan karena jabatannya.
Selain itu perlu dibedakan antara fungsi organisasi sebagai hubungan tata kerja secara struktural untuk menyalurkan berbagai tanggung jawab atau alat untuk menjamin terpeliharanya koordinasi kerja yang baik dengan fungsi korporasi sebagai wadah kegiatan organisasi, walaupun keduanya merupakan wahana (vehicle) untuk melancarkan aktifitas di dalam melakukan kejahatan. Selain perlu adanya pembedaan fungsi organisasi dengan fungsi korporasi, juga perlu dibedakan “titik sentral perbuatannya” yang menyangkut tujuan atau kepentingannya karena akan memberikan konsekuensi yang berbeda. Dalam hal beberapa orang eksekutif (corporate excecutive) telah melakukan perbuatan pidana baik atas nama probadi maupun atas nama korporasi yang dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan korporasi, maka perbuatan demikian dapat dikatakan sebagai “kejahatan korporasi”. Akan halnya jika eksekutif korporasi melakukan perbuatan pidana yang menyimpang dari tujuan korporasi, misalnya melakukan “penggelapan” sehingga mendatangkan keuntungan pribadi hal mana terjadi semata-mata dalam kaitannya dengan jabatan di dalam korporasi, maka perbuatan itu disebut sebagai “white collar atau occupational crime.”
Berbicara tentang “kejahatan korporasi” tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang “organized crime”. Hal ini dikarenakan dalam korporasi terdapat organisasi tata kerja yang memiliki eksistensi yang sangat dominan didalam mencapai tujuan korporasi, sehingga terdapat korelasi keterkaitan satu sama lain. Terminologi “organized crime” dapat dilawankan dengan “personal crime” yang memiliki basis pada orang
Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi (Personal gain) dan tidak ada hubungannya dengan Personal Business.berbeda dengan Orgainized crime, dimana kejahatan ini dilakukan oleh dan melibatkan beberapa orang yang terkoordinir secara struktural, para anggotanya berdisiplin tinggi dan beberpa orang diantaranya memiliki keahlian tertentu. Tujuan utamanyauntuk memperoleh keuntungan di bidang ekonomi (Economic gain), walaupun kadang-kadang sementara anggota memiliki tujuan guna memperkuat status dan kekuasaannya. Didalam skala besar kadang Organized Crime dikendalikan oelh beberpa sindikat yang di kenal Mafia, serta lazimnya bergerak dibidang, Business secara illegal bahkan memiliki pula business yang bersifat legal. Organisasinya sangat rapi sehingga tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan, maka untuk menanggulangi kejahatan tersebut memrlukan teknik dan pendekatan khusus serta waktu yang panjang.
Sebagaimana disinguung bahwa”koporasi” sebagai wadah seluruh kegiatan organisasi Business, dapat dijadikan wahana untuk melakuakan kejahatan yang dalam hal ini dilakukan oleh para eksekutif korporasi. Begitu banyaknya jenis serta struktur organisasi korporasi dan pada umumnya berbentuk badan hukum resmi, sehingga suliot untuk mengetahui liku-liku kegiatan operasional badan usaha/ korporasi dimaksud.
Didalam konteks “Low enforcement” terhadap kejahatan korporasi, dihadapkan pada tiga masalah penting yaitu:
a. Tentang pertanggungjawaban pidana daripada korporasi
b. Sistem pemindaan terhadap korporasi
c. Teknik penyidikan yang efektif
Pembentukan korporasi sebagai badan hukum, umumnya dituangkan dalam akta pendirian, diantaranya memuat tentang nama korporasi jenis kegiatan usahanya serta susunan pengurus yang layak bertanggung jawab untuk dan atas nama korporasi. Oleh karena itu, maka secara fisik semua kegiatan korporasi diwakili oleh satu atau beberpa eksekutif korporasi, konsekuensi logis secara teoritis manakala korporasi melakukan kejahatan sebenarnya merupakan manifestasi dari pada perbuatan para eksekutifnya. Para eksekutif korporasi pada hakekatnya adalah tidak lebih dari pada individu-individu yang bertindak bersama-sama karena adanya keterikatan didalam korporasi,sebagai kesatuan tata hubungan kerja yang bersifat khusus. Persinifikasi yang terwujud didalam suatu sistem mekanisme, terhimpun didalam suatu mata rantai kesatuan hubungan kerja, selain bergerak dibinag hukum perdata juga dapat memasuki bidang hukum pidana.
Apabila ternyata eksekutif korporasi didalam kegiatannya telah melanggar hukum pidana kendatipun mereka melakukan perbuatan semata-mata untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, maka kepada pribadi para pelakulah yang layak diminta pertanggungjawaban secara pidana, bukan kepada korporasinya yang secara fisik tidak ada. Jalan pemikiran lain ialah seandainya “korporasi” dapat dihukum, sudah barang tentu akan menimpa seluruh pemegang saham, yang incasu para pemegang saham dimaksud sama sekali tidak mengetahui ikhwal kejahatan yang dilakukan oleh eksekutif korporasi, sehingga secara hukum merek tidak layak untuk diminta pertanggungjawaban apalagi jika mereka harus menerima hukuman. Dilain piha k dari sistem pemindaan yang ada, juga sulit menemukan hukuman mana yang paling tepat untuk korporasi, yang jelas hukuman badan (penjara, kurungan atau hukuman mati) tidak dapat dikenakan pada korporasi. Namun , oleh karena korporasi lazimnya bergerak dibidang busines, maka dapat dijatuhi hukuman jika pelanggaran hukum yang dilakun memiliki unsur diterrent, yaitu berbagai tindakan administratif yang bertitik sentral pada dan berkaitan langsung dengan bidang busines/usaha korporasi.
Kejahatan korporasi, termasuk klasifikasi “economic crime” yang tidak jarang menyangkut transaksi hubungan dagang yang sangat kompleks dan rumit, sehingga aparat penyidik mengalami kesulitan untuk menentukan apakah perbuatan berupa transaksi hubungan dagang dari korporasi itu telah memasuki bidang hukum pidana atau masih didalam penyidikan akan menemukan sejumlah dokumen yang sangat asing dan jarang ditemui oleh aparat penyidik khusus yang ahli di bidang itu , juga memerlukan kecermatan dan ketelitian. Aparat penyidik yang sudah berpengalaman sekalipun akan mengalami kesulitan dalam melakuan penyidikan terhadap kejahatan korporasi. Bilamana dipaksakan maka sudah barang tentu kualitas hasil penyidikan mungkin jauh dari pada yang diharapakan, akhirnya pada tingkat penuntunya pun akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu, perlu adanya modernisasi dan inovasi didalam teknik penyidikan dengan cara membentuk tim gabungan (satuan tugas) yang terdiri dari penyidik-penyidik senior dan penuntut umum senior yang memili pengalaman luas serta dididik dan dilatih secara terintegrasi, kemudian didalam kasus tertentu satuan tugas tersebut dapat diperkuat dengan ahli-ahli dibidang per-Bak-an atau akutan.
Salah satu hambatan yang sering dijumpai oleh satuan tugas adalah terhadap bukti-bukti yang penting tidak dapat ditemukan, karena didalam kasus tertentu ternyata saksi dan korbannya enggan untuk memeberikan keterangan atau enggan untuk bekerjasama karena merasa akan lebih aman jika pelakunya tidak dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, maka perlu adanya pendekatan inovatif pada teknik penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semngat warga masyarakat untuk lebih berpartisipatif aktif didlam pemberantasan kasus-kasus kejahatan ekonomi. Dengan pendekatan mana diharapakan akan terbentuk, suatu intiusi yang terjadi dan bersumber kepada lembaga formal dalam bentuk kerjasama terintegrasi antara criminal dan non-criminal.
Sumber :
Oleh Akmal, Kamis, 18 Maret 2010
http://artikeldanopini.blogspot.com/2010/03/kejahatan-korporasi-dalam-perspektif_28.html
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
4EA10
Rabu, 16 Oktober 2013
Pelanggaran Etika Bisnis di Era Globalisasi
PENDAHULUAN
Di era persaingan global yang super ketat dewasa ini menuntut setiap perusahaan untuk senantiasa melakukan upaya-upaya yang pro-aktif agar tetap dapat eksis dan mempertahankan pasar. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkannya dan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi adalah lambang ketamakan. Padahal perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Perusahaan yang bermoral dan beretika yang akan mampu menarik sinmpati konsumen. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita optimis salah satu kendala dalam mengahadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati masyarakat agar perusahaan mampu bertahan.
ETIKA BISNIS
1. Definisi Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis(tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norna. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma moral dan norma sopan-santun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995): Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari Bahasa Inggris ‘business’, dari kata dasar ‘busy’ yang berarti sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktifitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara Etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yanbg menghasilkan keuntungan. Kata ‘bisnis’ sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya. Penggunaan singular kata ‘bisnis’ dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya ‘bisnis pertelevisian’. Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi ‘bisnis’ yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
3. Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajamen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparansi dan sikap yang profesional.
4. Etika Bisnis yang baik
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia uuntuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan tersebut.
b. Prinsip kejujuran
• Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian kontrak.
• Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
• Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip saling menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehungga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bsinis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
KEADILAN DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara yang lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komitatif disebut juga sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distribituf
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
5. Etika Bisnis yang Diterapkan
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
1. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000; kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang tersebut kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan mau memberikan informasi bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
2. Pelanggaran Etika Bisnis terhdapa Akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. ‘A’ sebagai salah seorang karyawan RS Swasta tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini Direktur, sehingga segala hak dan kewajiban ia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu ‘A’ akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip Akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus RS.
3. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Prinsip Empati
seorang nasabah, sebut saja ‘X’ dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. ‘X’ sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi ‘X’ untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobilnya yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Contoh Etika Bisnis Terlaksana
1. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT. FREEPORT memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT. FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan prakrik-praktik lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berksinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT. FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung penelitian ilmiah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT. FREEPORT beroperasi, serta mellakukan pemantauan yang komperensif untuk menetukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
PENUTUP
Etika bisnis seharusnya diterapkan diseluruh bidang bisnis, agar menciptakan suatu sistem bisnis yang kondusif. Etika bisnis yang tepat adalah yang mampu menerapkan beberapa hal dalam perusahaan yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu menagatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kiat optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati masyarakat agar perusahaan mampu bertahan.
ETIKA BISNIS#
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
4EA10
Di era persaingan global yang super ketat dewasa ini menuntut setiap perusahaan untuk senantiasa melakukan upaya-upaya yang pro-aktif agar tetap dapat eksis dan mempertahankan pasar. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkannya dan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi adalah lambang ketamakan. Padahal perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Perusahaan yang bermoral dan beretika yang akan mampu menarik sinmpati konsumen. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita optimis salah satu kendala dalam mengahadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati masyarakat agar perusahaan mampu bertahan.
ETIKA BISNIS
1. Definisi Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis(tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norna. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma moral dan norma sopan-santun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995): Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari Bahasa Inggris ‘business’, dari kata dasar ‘busy’ yang berarti sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktifitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara Etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yanbg menghasilkan keuntungan. Kata ‘bisnis’ sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya. Penggunaan singular kata ‘bisnis’ dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya ‘bisnis pertelevisian’. Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi ‘bisnis’ yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
3. Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajamen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparansi dan sikap yang profesional.
4. Etika Bisnis yang baik
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia uuntuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan tersebut.
b. Prinsip kejujuran
• Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian kontrak.
• Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
• Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip saling menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehungga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bsinis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
KEADILAN DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara yang lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komitatif disebut juga sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distribituf
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
5. Etika Bisnis yang Diterapkan
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
1. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000; kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang tersebut kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan mau memberikan informasi bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
2. Pelanggaran Etika Bisnis terhdapa Akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. ‘A’ sebagai salah seorang karyawan RS Swasta tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini Direktur, sehingga segala hak dan kewajiban ia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu ‘A’ akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip Akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus RS.
3. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Prinsip Empati
seorang nasabah, sebut saja ‘X’ dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. ‘X’ sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi ‘X’ untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobilnya yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Contoh Etika Bisnis Terlaksana
1. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT. FREEPORT memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT. FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan prakrik-praktik lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berksinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT. FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung penelitian ilmiah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT. FREEPORT beroperasi, serta mellakukan pemantauan yang komperensif untuk menetukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
PENUTUP
Etika bisnis seharusnya diterapkan diseluruh bidang bisnis, agar menciptakan suatu sistem bisnis yang kondusif. Etika bisnis yang tepat adalah yang mampu menerapkan beberapa hal dalam perusahaan yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu menagatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kiat optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati masyarakat agar perusahaan mampu bertahan.
ETIKA BISNIS#
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
4EA10
Jumat, 27 September 2013
Jumat, 07 Juni 2013
Tugas 3 (Rangkuman)
BANGUN HARGA DIRI BANGSA
Rasa Kebersamaan Mulai Hilang
Rangkuman :
Pemimpin diharapkan serius memajukan negara sehingga warga memiliki kebanggaan atas Indonesia. Diperlukan kepemimpinan kuat yang mampu melindungi kedaulatan negara dan seluruh warga, memajukan kesejahteraan umum, serta menegakkan hukum.
Saat menjadi Presiden, Soekarno tegas menjaga kedaulatan RI sehingga saat itu tidak ada negara lain yang berani mengusik. semangat serupa dimiliki pemimpin nasional kala itu. Meski berbeda pandangan dalam politik, mereka memiliki gairah besar saat memperjuangkan kemajuan bangsa.
Menurut Mahfud MD, kita harus belajar dari Bung Karno yang pandai menjaga martabat bangsa membuat rakyat bangga di depan bagsa-bangsa lain di dunia. Sekarang, bangsa kita kerap dilecehkan. Untuk itu, kita perlu kepemimpinan kuat.
Siswono menyatakan, praktik berpolitik saat ini cenderung berorientasi pada pencarian sumber-sumber kekuasaan, bahkan ada yang sampai menghalalkan segala cara. Penguasa berupaya mati-matian mempertahankan kekuasaannya, sedangkan pihak di luar kekuasaan juga berupaya menjatuhkan. Kondisi ini nyaris membuat kehidupan politik tidak berjalan efektif dan menguras energi sosial bangsa. Pengelolaan SDA pun dinilai Siswono tidak berpihak kepada rakyat.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
Rasa Kebersamaan Mulai Hilang
Rangkuman :
Pemimpin diharapkan serius memajukan negara sehingga warga memiliki kebanggaan atas Indonesia. Diperlukan kepemimpinan kuat yang mampu melindungi kedaulatan negara dan seluruh warga, memajukan kesejahteraan umum, serta menegakkan hukum.
Saat menjadi Presiden, Soekarno tegas menjaga kedaulatan RI sehingga saat itu tidak ada negara lain yang berani mengusik. semangat serupa dimiliki pemimpin nasional kala itu. Meski berbeda pandangan dalam politik, mereka memiliki gairah besar saat memperjuangkan kemajuan bangsa.
Menurut Mahfud MD, kita harus belajar dari Bung Karno yang pandai menjaga martabat bangsa membuat rakyat bangga di depan bagsa-bangsa lain di dunia. Sekarang, bangsa kita kerap dilecehkan. Untuk itu, kita perlu kepemimpinan kuat.
Siswono menyatakan, praktik berpolitik saat ini cenderung berorientasi pada pencarian sumber-sumber kekuasaan, bahkan ada yang sampai menghalalkan segala cara. Penguasa berupaya mati-matian mempertahankan kekuasaannya, sedangkan pihak di luar kekuasaan juga berupaya menjatuhkan. Kondisi ini nyaris membuat kehidupan politik tidak berjalan efektif dan menguras energi sosial bangsa. Pengelolaan SDA pun dinilai Siswono tidak berpihak kepada rakyat.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
Jumat, 10 Mei 2013
daur ulang KERTAS (TUGAS II)
B. Contoh Paragraf Eksposisi
Cara membuat kertas daur ulang sebenarnya sederhana dan tidak sulit. Kini sudah banyak yang membahasnya, tetapi tips sederhana membuat kertas dengan cara mendaur ulang ini saya posting kembali.
Membuat kertas daur ulang merupakan bentuk Recycle sebagai bagian dari 3 R (Reuse Reduce Recycle).
Dengan membuat kertas daur ulang berarti telah mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Sehingga secara tidak langsung cara ini akan mengurangi penggunaan kertas dan sampah kertas.
Sebelum membuat kertas daur ulang. kalian perlu mempersiapkan beberapa peralatan dan bahan.
Bahan yang dibutuhkan untuk membuat kertas daur ulang yaitu::
1. Kertas bekas atau Limbah Kertas. Karena judulnya saja membuat kertas daur ulang maka kalian harus mempersiapkan kertas-kertas bekas sebagai bahan utama.
2. Lem Kayu.
3. Air.
4. Zat Pewarna. (Akan lebih baik jika menggunakan zat pewarna alami seperti dari kunyit atau serai dari pada zat pewarna buatan).
Peralatan yang dibutuhkan untuk membuat kertas daur ulang sebagai berikut::
a. Screen sablon atau bingkai kayu dengan kain kasa seukuran kertas yang diinginkan
b. Ember untuk merendam atau sejenisnya
c. Blender
d. Papan atau triplek
e. Kain
f. Gunting
Langkah-langkah membuat kertas daur ulang:
1. Gunting-gunting kertas kemudian rendam dalam ember selama sehari semalam.
2. Blender kertas dengan perbandingan air : kertas = 3 : 1 hingga menjadi pulp (bubur kertas).
3. Masukkan pulp ke dalam bak atau ember yang telah diisi air seperempatnya.
4. Masukkan zat pewarna secukupnya.
5. Larutkan sedikit lem kayu (satu atau dua sedok makan) dengan air dan masukkan ke dalam bak berisi pulp. Aduk hingga rata.
6. Siapkan papan atau triplek yang sebelumnya telah dilapisi dengan kain. Kemudian basahi papan dengan air.
7. Masukkan screen ke dalam bak, saring pulp hingga air agak hilang dan ratakan. Saat menyaring jangan terlalu tebal.
8. Letakkan screen secara terbalik di atas papan, gogok screen atau kain kasanya dengan perlahan sehingga pulp akan terlepas dari screen dan menempel pada papan.
9. Tutup pulp di atas papan dengan kain yang sebelumnya telah dibasahi air.
10. Langkah nomor tujuh hingga sembilan dapat diulang beberapa kali untuk mendapatkan kertas daur ulang beberapa lapis sekaligus. Jika tidak langsung lanjutkan ke langkah kesebelas.
11. Tutup dengan papan atau triplek dan berikan pemberat di atasnya untuk mengepres.
12. Biarkan selama kurang lebih satu jam hingga kandungan air berkurang. Setelahnya masing-masing pasang dapat dijemur di tempat yang panas. Ingat jemur bersama dengan kainnya.
13. Setelah kering kainnya dapat dibuka dengan hati-hati. Atau jika ingin hasilnya lebih rapi, sebelumnya dapat disetrika terlebih dahulu.
14. Selesai. Kertas hasil daur ulang telah jadi dan dapat dimanfaatkan untuk membuat aneka kerajinan tangan.
So, ternyata memang tidak sulit untuk membuat kertas daur ulang?
Selain ramah lingkungan dan bermanfaat untuk mengurangi sampah kertas, kegiatan daur ulang kertas bekas ternyata mengasiikkan. Jika dilakukan bersama dengan teman2 tentunya menjadi aktifitas yang menyehatkan sekaligus sebagai pembelajaran yang berharga.
Bagi saya kegiatan yang berhubungan dengan air, usap-mengusap, aduk-mengaduk seperti dalam langkah-langkah membuat kertas daur ulang ini selalu memberi kesan tersendiri.
sumber:: google images
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
3EA10
Cara membuat kertas daur ulang sebenarnya sederhana dan tidak sulit. Kini sudah banyak yang membahasnya, tetapi tips sederhana membuat kertas dengan cara mendaur ulang ini saya posting kembali.
Membuat kertas daur ulang merupakan bentuk Recycle sebagai bagian dari 3 R (Reuse Reduce Recycle).
Dengan membuat kertas daur ulang berarti telah mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Sehingga secara tidak langsung cara ini akan mengurangi penggunaan kertas dan sampah kertas.
Sebelum membuat kertas daur ulang. kalian perlu mempersiapkan beberapa peralatan dan bahan.
Bahan yang dibutuhkan untuk membuat kertas daur ulang yaitu::
1. Kertas bekas atau Limbah Kertas. Karena judulnya saja membuat kertas daur ulang maka kalian harus mempersiapkan kertas-kertas bekas sebagai bahan utama.
2. Lem Kayu.
3. Air.
4. Zat Pewarna. (Akan lebih baik jika menggunakan zat pewarna alami seperti dari kunyit atau serai dari pada zat pewarna buatan).
Peralatan yang dibutuhkan untuk membuat kertas daur ulang sebagai berikut::
a. Screen sablon atau bingkai kayu dengan kain kasa seukuran kertas yang diinginkan
b. Ember untuk merendam atau sejenisnya
c. Blender
d. Papan atau triplek
e. Kain
f. Gunting
Langkah-langkah membuat kertas daur ulang:
1. Gunting-gunting kertas kemudian rendam dalam ember selama sehari semalam.
2. Blender kertas dengan perbandingan air : kertas = 3 : 1 hingga menjadi pulp (bubur kertas).
3. Masukkan pulp ke dalam bak atau ember yang telah diisi air seperempatnya.
4. Masukkan zat pewarna secukupnya.
5. Larutkan sedikit lem kayu (satu atau dua sedok makan) dengan air dan masukkan ke dalam bak berisi pulp. Aduk hingga rata.
6. Siapkan papan atau triplek yang sebelumnya telah dilapisi dengan kain. Kemudian basahi papan dengan air.
7. Masukkan screen ke dalam bak, saring pulp hingga air agak hilang dan ratakan. Saat menyaring jangan terlalu tebal.
8. Letakkan screen secara terbalik di atas papan, gogok screen atau kain kasanya dengan perlahan sehingga pulp akan terlepas dari screen dan menempel pada papan.
9. Tutup pulp di atas papan dengan kain yang sebelumnya telah dibasahi air.
10. Langkah nomor tujuh hingga sembilan dapat diulang beberapa kali untuk mendapatkan kertas daur ulang beberapa lapis sekaligus. Jika tidak langsung lanjutkan ke langkah kesebelas.
11. Tutup dengan papan atau triplek dan berikan pemberat di atasnya untuk mengepres.
12. Biarkan selama kurang lebih satu jam hingga kandungan air berkurang. Setelahnya masing-masing pasang dapat dijemur di tempat yang panas. Ingat jemur bersama dengan kainnya.
13. Setelah kering kainnya dapat dibuka dengan hati-hati. Atau jika ingin hasilnya lebih rapi, sebelumnya dapat disetrika terlebih dahulu.
14. Selesai. Kertas hasil daur ulang telah jadi dan dapat dimanfaatkan untuk membuat aneka kerajinan tangan.
So, ternyata memang tidak sulit untuk membuat kertas daur ulang?
Selain ramah lingkungan dan bermanfaat untuk mengurangi sampah kertas, kegiatan daur ulang kertas bekas ternyata mengasiikkan. Jika dilakukan bersama dengan teman2 tentunya menjadi aktifitas yang menyehatkan sekaligus sebagai pembelajaran yang berharga.
Bagi saya kegiatan yang berhubungan dengan air, usap-mengusap, aduk-mengaduk seperti dalam langkah-langkah membuat kertas daur ulang ini selalu memberi kesan tersendiri.
sumber:: google images
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
3EA10
daur ulang KERTAS (TUGAS II)
A. contoh paragraf Deskripsi
Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemprosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai, dan komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga dalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemprosesan material baru untuk proses produksi.
Pada pemahaman yang terbatas, proses daur ulang harus menghasilkan barang yang mirip dengan barang aslinya dengan material yang sama, contohnya kertas bekas harus menjadi kertas dengan kualitas yang sama, atau busa polistirena bekas harus menjadi polistirena dengan kualitas yang sama. Seringkali, hal ini sulit dilakukan karena lebih mahal dibandingkan dengan proses pembuatan dengan bahan yang baru. Jadi, daur ulang adalah proses penggunaan kembali material menjadi produk yang berbeda. Bentuk lain dari daur ulang adalah ekstraksi material berharga dari sampah, seperti emas dari prosesor komputer, timah hitam dari baterai, atau ekstraksi material yang berbahaya bagi lingkungan, seperti merkuri.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang aluminium dapat menghemat 95% energi dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstraksi aluminium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada energi juga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Kertas juga dapat didaur ulang dengan mencampurkan kertas bekas yang telah dijadikan pulp dengan material kertas baru. Namun kertas akan selalu mengalami penurunan kualitas jika terus didaur ulang. Hal ini menjadikan kertas harus didaur ulang dengan mencampurkannya dengan material baru, atau mendaur ulangnya menjadi bahan yang berkualitas lebih rendah.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daur_ulang
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
3EA10
Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemprosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai, dan komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga dalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemprosesan material baru untuk proses produksi.
Pada pemahaman yang terbatas, proses daur ulang harus menghasilkan barang yang mirip dengan barang aslinya dengan material yang sama, contohnya kertas bekas harus menjadi kertas dengan kualitas yang sama, atau busa polistirena bekas harus menjadi polistirena dengan kualitas yang sama. Seringkali, hal ini sulit dilakukan karena lebih mahal dibandingkan dengan proses pembuatan dengan bahan yang baru. Jadi, daur ulang adalah proses penggunaan kembali material menjadi produk yang berbeda. Bentuk lain dari daur ulang adalah ekstraksi material berharga dari sampah, seperti emas dari prosesor komputer, timah hitam dari baterai, atau ekstraksi material yang berbahaya bagi lingkungan, seperti merkuri.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang aluminium dapat menghemat 95% energi dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstraksi aluminium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada energi juga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Kertas juga dapat didaur ulang dengan mencampurkan kertas bekas yang telah dijadikan pulp dengan material kertas baru. Namun kertas akan selalu mengalami penurunan kualitas jika terus didaur ulang. Hal ini menjadikan kertas harus didaur ulang dengan mencampurkannya dengan material baru, atau mendaur ulangnya menjadi bahan yang berkualitas lebih rendah.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daur_ulang
DEVI MIRANTI PERTIWI/ 11210879
3EA10
Kamis, 09 Mei 2013
Sabtu, 23 Maret 2013
pentingnya perencanaan dalam organisasi
Dalam sebuah organisasi, kita mengenal adanya konsep POAC, Planning, Organizing, Actuating, dan Controling. Keempat aspek ini merupakan satu kesatuan langkah sehingga jika tidak terlaksana salah satu, tentu perjalanan organisasi akan timpang.
Dalam aspek planning, perencanaan partisipatif merupakan salah satu teknik khusus untuk mengembangkan organisasi dan menampilkan seseorang sebagai sosok penting dalam organisasi. Di dalam proses perancanaan kegiatan organisasi, partisipasi setiap personal dalam organisasi sangat menentukan keberhasilan programyang dicanangkan organisasi.
Selanjutnya perencanaan yang melibatkan setiap orang dalam organsiasi kita namakan sebagai perencanaan partisipatif. Setiap aspek perencanaan disusun berdasarkan partisipasi setiap orang dalam organisasi.
Dengan cara seperti ini, maka rasa tanggung jawab atas setiap program kegiatan organisasi tumbuh sebagai bagian integral diri.
Sebagai sebuah organisasi yang terdiri atas berbagai sosok dengan kemampuan masing-masing, maka sudah seharusnya untuk memberdayakan sumber daya manusia yang dimiliki. Pemberdayaan kompetensi ini sangat penting sebab organisasi adalah tanggungjawab bersama.
Untuk melibatkan secara aktif setiap orang, maka perencanaan partisipatif merupakan langkah konkritnya. Jika setiap personal terlibat dalam perencanaan program, maka setidaknya mereka ikut menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam organisasi.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
sumber : www.google.com
Dalam aspek planning, perencanaan partisipatif merupakan salah satu teknik khusus untuk mengembangkan organisasi dan menampilkan seseorang sebagai sosok penting dalam organisasi. Di dalam proses perancanaan kegiatan organisasi, partisipasi setiap personal dalam organisasi sangat menentukan keberhasilan programyang dicanangkan organisasi.
Selanjutnya perencanaan yang melibatkan setiap orang dalam organsiasi kita namakan sebagai perencanaan partisipatif. Setiap aspek perencanaan disusun berdasarkan partisipasi setiap orang dalam organisasi.
Dengan cara seperti ini, maka rasa tanggung jawab atas setiap program kegiatan organisasi tumbuh sebagai bagian integral diri.
Sebagai sebuah organisasi yang terdiri atas berbagai sosok dengan kemampuan masing-masing, maka sudah seharusnya untuk memberdayakan sumber daya manusia yang dimiliki. Pemberdayaan kompetensi ini sangat penting sebab organisasi adalah tanggungjawab bersama.
Untuk melibatkan secara aktif setiap orang, maka perencanaan partisipatif merupakan langkah konkritnya. Jika setiap personal terlibat dalam perencanaan program, maka setidaknya mereka ikut menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam organisasi.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
sumber : www.google.com
Perencanaan dalam pengambilan keputusan
TOPIK : PERENCANAAN
Perencanaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu upaya untuk menentukan tujuan serta sasaran yang ingin diraih serta mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Melalui perencanaan yang baik seorang manajer akan mampu mengetahui apa saja yang harus dilaksanakan dan bagaimana cara melakukannya. Misalnya saja menentukan tingkat penjualan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, kebutuhan modal tambahan untuk menambah kuantitas produksi, pengurangan persediaan sebagai akibat menurunnya permintaan, prediksi kebutuhan karyawan sebagai dampak perluasan kapasitas produksi dan sebagainya.
Pembuatan keputusan adalah salah satu kemampuan utama yang harus dikuasai setiap manajer. Hal ini disebabkan pembuatan keputusan sangat diperlukan pada semua tahap kegiatan administrasi dan manajemen. Misalnya saja di saat proses perencanaan berlangsung, berbagai proses pembuatan keputusan dilakukan untuk memilih alternatif dan prioritasnya.
Pembuatan keputusan tersebut mencakup kegiatan mengidentifikasi dan menganalisis masalah, mengidentifikasi kriteria keputusan, mempertimbangkan kriteria, mengembangkan alternatif, membandingkan dan mengevaluasi semua alternatif pemecahan, menilai risikonya, memilih alternatif terbaik dan mengimplementasikan keputusan. Untuk memperlancar proses pengambil keputusan tersebut kita harus mengetahui kunci pokok keberhasilan implementasi keputusan. Kunci kesuksesan tersebut adalah komitmen, penyampaian hasil keputusan berupa pengumuman, jumlah dan kualitas personalia yang akan melaksanakan keputusan, fasilitas yang mendukung pelaksanaan keputusan, waktu pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan keputusan.
Suatu perencanaan yang tidak terorganisir secara baik maka akan mengacaukan semua sistem yang ada dalam perusahaan. Sehingga tujuan dari perusahaan tersebut tidak jelas adanya dan proses pengambilan keputusan menjadi bimbang. Suatu perusahaan akan berkembang pesat jika perencanaannya dibuat lebih sistematik sehingga SDM yang ada didalamnya lebih giat bekerja karena tugas mereka sudah jelas adanya.
Bagi perusahaan, pengambilan keputusan haruslah bersikap kooperatif dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Sehingga SDM yang ada didalamnya tidak ada yang rugi satu sama lain.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
Perencanaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu upaya untuk menentukan tujuan serta sasaran yang ingin diraih serta mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Melalui perencanaan yang baik seorang manajer akan mampu mengetahui apa saja yang harus dilaksanakan dan bagaimana cara melakukannya. Misalnya saja menentukan tingkat penjualan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, kebutuhan modal tambahan untuk menambah kuantitas produksi, pengurangan persediaan sebagai akibat menurunnya permintaan, prediksi kebutuhan karyawan sebagai dampak perluasan kapasitas produksi dan sebagainya.
Pembuatan keputusan adalah salah satu kemampuan utama yang harus dikuasai setiap manajer. Hal ini disebabkan pembuatan keputusan sangat diperlukan pada semua tahap kegiatan administrasi dan manajemen. Misalnya saja di saat proses perencanaan berlangsung, berbagai proses pembuatan keputusan dilakukan untuk memilih alternatif dan prioritasnya.
Pembuatan keputusan tersebut mencakup kegiatan mengidentifikasi dan menganalisis masalah, mengidentifikasi kriteria keputusan, mempertimbangkan kriteria, mengembangkan alternatif, membandingkan dan mengevaluasi semua alternatif pemecahan, menilai risikonya, memilih alternatif terbaik dan mengimplementasikan keputusan. Untuk memperlancar proses pengambil keputusan tersebut kita harus mengetahui kunci pokok keberhasilan implementasi keputusan. Kunci kesuksesan tersebut adalah komitmen, penyampaian hasil keputusan berupa pengumuman, jumlah dan kualitas personalia yang akan melaksanakan keputusan, fasilitas yang mendukung pelaksanaan keputusan, waktu pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan keputusan.
Suatu perencanaan yang tidak terorganisir secara baik maka akan mengacaukan semua sistem yang ada dalam perusahaan. Sehingga tujuan dari perusahaan tersebut tidak jelas adanya dan proses pengambilan keputusan menjadi bimbang. Suatu perusahaan akan berkembang pesat jika perencanaannya dibuat lebih sistematik sehingga SDM yang ada didalamnya lebih giat bekerja karena tugas mereka sudah jelas adanya.
Bagi perusahaan, pengambilan keputusan haruslah bersikap kooperatif dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Sehingga SDM yang ada didalamnya tidak ada yang rugi satu sama lain.
DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
3EA10
Rabu, 23 Januari 2013
TUGAS PERILAKU KONSUMEN kesimpulan dari jurnal bahasa Inggris
Pembangunan ekonomi Indonesia, terutama di sektor jasa, menciptakan persaingan yang semakin ketat di sektor perbankan tidak terkecuali, di mana kompetisi saat ini di dunia perbankan tidak lagi mengandalkan produk melainkan bergantung pada pelayanannya. Bila dilihat dalam industri perbankan yang kompetitif, khususnya di Jakarta, DKI Islamic Bank Wahid Hasyim Kantor Cabang di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut DKI Islamic Bank) adalah salah satu bank yang harus bersaing dengan bank lain di kota Jakarta. DKI Islamic Bank merupakan salah satu bank yang memiliki unit syariah dengan dua kantor cabang. Lokasi bank di Jakarta dengan penduduk sekitar 10 juta, memiliki potensi untuk tumbuh sangat menjanjikan. Aktiva Bruto total dan Pembiayaan Islamic Bank DKI hingga September 2011 telah mencapai 98371000000 dan 35,071. DKI Islamic Bank memiliki modal kerja sebesar 17,228.859 miliar dan bank syariah dengan modal kerja total terbesar dibandingkan dengan 32 provinsi lainnya di Indonesia (Bank Indonesia, 2011). Dalam melaksanakan kegiatan dalam penyediaan layanan perbankan kepada nasabah, Bank DKI ini Islam, dihadapkan dengan beberapa masalah yang berkaitan dengan kegiatan operasional. Masalah yang paling sering dihadapi oleh para front liner di bank karena layanan ini lebih terfokus pada bagian. Masalah-masalah ini dapat menyebabkan munculnya ketidakpuasan pelanggan dengan layanan yang disediakan oleh bank.
Tujuan dari penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:
• Menganalisis hubungan antara variabel pelayanan prima terhadap kepuasan nasabah Bank DKI Islam.
• Menentukan variabel yang paling dominan pelayanan prima terhadap kepuasan pelanggan DKI Islamic Bank
• Menganalisis pelaksanaan pelayanan prima di Bank DKI Islam dalam mendukung Kepuasan pelanggan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara variabel-variabel pelayanan prima terhadap kepuasan pelanggan, variabel pelayanan prima menentukan yang paling dominan kepuasan pelanggan dan pelayanan yang terbaik untuk menganalisis pelaksanaan program. Hasil uji korelasi Spearman dengan menunjukkan bahwa variabel pelayanan prima adalah kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, tanggung jawab, kenyamanan, akurasi, berhubungan signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Variabel Tanggung jawab adalah variabel dampak yang paling dominan dan signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Pelaksanaan program pelayanan tingkat yang dilakukan oleh Islamic Bank DKI, secara umum baik dan sesuai dengan visi dan misi bank yang DKI Islamic Bank akan menjadi bank yang baik, bangga dan kinerja yang unggul dengan pelayanan prima dilakukan.
nama : DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
kelas : 3EA10
Tujuan dari penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:
• Menganalisis hubungan antara variabel pelayanan prima terhadap kepuasan nasabah Bank DKI Islam.
• Menentukan variabel yang paling dominan pelayanan prima terhadap kepuasan pelanggan DKI Islamic Bank
• Menganalisis pelaksanaan pelayanan prima di Bank DKI Islam dalam mendukung Kepuasan pelanggan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara variabel-variabel pelayanan prima terhadap kepuasan pelanggan, variabel pelayanan prima menentukan yang paling dominan kepuasan pelanggan dan pelayanan yang terbaik untuk menganalisis pelaksanaan program. Hasil uji korelasi Spearman dengan menunjukkan bahwa variabel pelayanan prima adalah kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, tanggung jawab, kenyamanan, akurasi, berhubungan signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Variabel Tanggung jawab adalah variabel dampak yang paling dominan dan signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Pelaksanaan program pelayanan tingkat yang dilakukan oleh Islamic Bank DKI, secara umum baik dan sesuai dengan visi dan misi bank yang DKI Islamic Bank akan menjadi bank yang baik, bangga dan kinerja yang unggul dengan pelayanan prima dilakukan.
nama : DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
kelas : 3EA10
TUGAS PERILAKU KONSUMEN kesimpulan dari jurnal bahasa Indonesia
Pada zaman sekarang perkembangan jasa pelayanan measkapai penerbangan dari tahu ke tahun semakin menjadi perhatian masyarakat luas. Hal itu dapat dilihat dari ketatnya persaingan pelayanan, harga, promosi yang ditawarkan berbagai maskapai penerbangan. Daya tarik industri penerbangan cukup besar dan menjanjikan. Hal ini dapat dilihat banyaknya industri penerbangan yang menggeluti bisnis tersebut, begitu juga dengan Garuda Indonesia Airlines, maskapai penerbangan nasional yang mencoba mempertahankan tarif dengan menyesuaikan kualitas pelayanan maksimal dari Garuda Indonesia Airlines yang memang sudah diakui oleh seluruh pengguna fasilitas jasa penerbangan.
PT. Garuda Indonesia Airlines dalam mengahadapi pesaing tidak terlalu takut dengan kebijakan-kebijakan para pesaingnya. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut sudah memiliki standar internasional dan persepsi masyarakat pun dapat dikatakan positif. Hal ini didukung berbagai pelayanan yang prima dan fasilitas yang canggih serta ketepatan waktu dan empati sehingga dapat bertahan, bersaing dan menguasai pangsa pasar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan berdasarkan uji normalitas data bahwa model regresi layak digunakan untuk memprediksikan kepuasan pelanggan melaui kelima variabel bebas yang digunakan. Dan H0 diterima yang berarti data berdistribusi normal.
Garuda bukan hanya sebuah perusahaan penerbangan kecil tetapi sebuah perusahaan yang besar dan juga merupakan beberapa anak perusahaan yang begerak dalam bisnis atau usaha pendukung bidnid penerbangan seperti PT. GMF Aero Airlines (merupakan pusat pelayanan perawatan pesawat terbang), Aerowisata (perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan. Travel dan catering), PT. Abacus (merupakan perusahaan penyedia layanan sistem reservasi untuk penerbangan), dan PT. Gap Angkasa (penyedia layanan ground handling dalam bisnis penerbangan).
NAMA : devi miranti pertiwi / 11210879
kelas : 3EA10
PT. Garuda Indonesia Airlines dalam mengahadapi pesaing tidak terlalu takut dengan kebijakan-kebijakan para pesaingnya. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut sudah memiliki standar internasional dan persepsi masyarakat pun dapat dikatakan positif. Hal ini didukung berbagai pelayanan yang prima dan fasilitas yang canggih serta ketepatan waktu dan empati sehingga dapat bertahan, bersaing dan menguasai pangsa pasar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan berdasarkan uji normalitas data bahwa model regresi layak digunakan untuk memprediksikan kepuasan pelanggan melaui kelima variabel bebas yang digunakan. Dan H0 diterima yang berarti data berdistribusi normal.
Garuda bukan hanya sebuah perusahaan penerbangan kecil tetapi sebuah perusahaan yang besar dan juga merupakan beberapa anak perusahaan yang begerak dalam bisnis atau usaha pendukung bidnid penerbangan seperti PT. GMF Aero Airlines (merupakan pusat pelayanan perawatan pesawat terbang), Aerowisata (perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan. Travel dan catering), PT. Abacus (merupakan perusahaan penyedia layanan sistem reservasi untuk penerbangan), dan PT. Gap Angkasa (penyedia layanan ground handling dalam bisnis penerbangan).
NAMA : devi miranti pertiwi / 11210879
kelas : 3EA10
Langganan:
Postingan (Atom)