Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
• Teori pembentukan negara
a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles, yaitu kondisi alam yang mengakibatkan tumbuhnya manusia -> berkembangnya negara.
b. Teori Ketuhanan, yaitu segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c. Teori Perjanjian (thomas Hobhes), yaitu manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia tidak akan bertahan apabila tidak mengubah cara tersebut sehingga manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan untuk pemenuhan kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
• Unsur negara
a) Bersifat Konstitutif
i. Wilayah Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
ii. Penduduk Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme. Nasionalisme merupakan suatu perasaan subyektif pada sekeloinpok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam satu negara atau nasional. Ernest Renan: "pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang dimasa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi dimasa depan.
iii. Pemerintah Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b) Bersifat Deklaratif
i. Pengakuan dari negara lain Pengakuan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang yang melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.
o Pengakuan secara de facto bersifat tetap dan sementara
o Pengakuan secara de jure bersifat tetap dan penuh
o Pengakuan dari pemerintahan diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum, politik, hukum internasional.
o Alasan suatu negara mengakui negara lain.
• Sifat negara
i. Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dsb.
ii. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
iii. Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan (misainya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
• Bentuk negara
Terdapat beberapa bentuk negara didunia, diantaranya:
1) Negara Kesatuan (unitarisme)
Dalam negara kesatuan kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan berada pada pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan ini dikenal dengan adanya sistem sentralisasi dan desentralisasi.
o Sistem sentralisasi adalah segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
o Sistem desentralisasi adalah pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) disebut juga daerah swatantra.
2) Negara Serikat (negara federasi)
Negara serikat ini terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian ini bermula dari negara yang merdeka dan berdaulat yang kemudian menggabungkan diri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Terdapat sebagian kekuasaan yang diserahkan tersebut disebutkan satu persatu (limitatif), bisanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
3) Bentuk negara lainnya :
o Negara Dominion
o Negara Protektorat terdiri dari kolonial dan internasional
o Negara Uni terdiri dari Uni Riil, Uni Personil, Uni Sui Generis
• Warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
i. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
o Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
o Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
• Hak & kewajiban (UUD 1945)
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas .
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
nama : DEVI MIRANTI PERTIWI / 11210879
kleas : 2EA10