I. Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian manajemen koperasi merupakan suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam usaha koperasi.
2. Rapat anggota
• Pemegang usaha tertinggi dalam koperasi dan bertugas menetapkan Anggaran dasar dari koperasi juga kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
• Cara penyelenggaraan rapat anggota, keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
• Berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi.
• Rapat anggota luar biasa
3. Pengurus, dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
• Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
• Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan dan dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
• Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
• Pengangkatan pengelola (manajer) diangkat oleh pengurus koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
4. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
• Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laopran tertulis tentang hasil pengawasannya.
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Manajer adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama.
• Manajer diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi.
• Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasu atas tanggung jawabnya sendiri.
• Manajer diserahi tugas untuk mengmbangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi.
6. Pendapatan sistem koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
II. Jenis-jenis dan bentuk koperasi
1. Jenis koperasi
• Menurut PP no.60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/ Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
• Menurut Teori klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan jenis koperasi sesuai UU no.12/1967
a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia ditia daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk koperasi
• Menurut PP no.60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• Sesuai wilayah administrasi pemerintahan
Ditiap desa dibutuhkan Koperasi Desa
Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ditiap daerah tingkat I ditimbuhkan gabungan koperasi
Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi
• Koperasi primer dan sekunder
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya addalah organisasi koperasi.
III. Permodalan koperasi
1. Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber modal
• Menurut UU no.12/1967
a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau bersadarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan khusus.
• Menurut UU no.25/1992
a. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari sipanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi cadangan koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dar SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi dipergunakan untuk : memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jumlah kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari dan perluasan usaha.
sumber : buku ekonomi koperasi, Lembaga Penerbit FEUI
buku ekonomi koperasi, Dr. Titik Sartika Partomo, M.S. dan Drs. Abd. Rachman Soejoedono
nama : Devi Miranti Pertiwi/11210879
kelas : 2EA10