Minggu, 27 November 2011

ekonomi koperasi tugas 3

1. evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota:
a. efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana(simpana-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dala kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

b. efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menetukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat parisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

c. analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

d. penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.adanya tekanan persaingan dari organisasi lain(terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

2. evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:
a. efisiensi perusahaan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : 1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. 2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. 3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha. b. efektifitas koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
c. produktivitas koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

d. analisis laporan koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


sumber :
buku "ekonomi koperasi", Hendar dan Kusnadi 1999, penerbit FEUI
buku "koperasi, teori dan praktek", Arifin Sitio dan Halomoan Tamba 2001, penerbit erlangga
google.com



nama : DEVI MIRANTI PERTIWI /11210878
kelas :2EA10

Sabtu, 05 November 2011

Ekonomi koperasi tugas2

I. Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian manajemen koperasi merupakan suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam usaha koperasi.

2. Rapat anggota
• Pemegang usaha tertinggi dalam koperasi dan bertugas menetapkan Anggaran dasar dari koperasi juga kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
• Cara penyelenggaraan rapat anggota, keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
• Berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi.
• Rapat anggota luar biasa

3. Pengurus, dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
• Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
• Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan dan dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
• Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
• Pengangkatan pengelola (manajer) diangkat oleh pengurus koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

4. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
• Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laopran tertulis tentang hasil pengawasannya.
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

5. Manajer adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama.
• Manajer diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi.
• Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasu atas tanggung jawabnya sendiri.
• Manajer diserahi tugas untuk mengmbangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi.

6. Pendapatan sistem koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.


II. Jenis-jenis dan bentuk koperasi
1. Jenis koperasi
• Menurut PP no.60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/ Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

• Menurut Teori klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan jenis koperasi sesuai UU no.12/1967
a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia ditia daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk koperasi
• Menurut PP no.60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

• Sesuai wilayah administrasi pemerintahan
Ditiap desa dibutuhkan Koperasi Desa
Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ditiap daerah tingkat I ditimbuhkan gabungan koperasi
Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

• Koperasi primer dan sekunder
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya addalah organisasi koperasi.


III. Permodalan koperasi
1. Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2. Sumber modal
• Menurut UU no.12/1967
a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau bersadarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan khusus.

• Menurut UU no.25/1992
a. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari sipanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi cadangan koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dar SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi dipergunakan untuk : memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jumlah kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari dan perluasan usaha.



sumber : buku ekonomi koperasi, Lembaga Penerbit FEUI
buku ekonomi koperasi, Dr. Titik Sartika Partomo, M.S. dan Drs. Abd. Rachman Soejoedono


nama : Devi Miranti Pertiwi/11210879
kelas : 2EA10