Rabu, 05 Oktober 2011

ekonomi koperasi

1. Konsep koperasi :
A. Konsep koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orangyang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
o Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan.
o Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
o Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
o Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

B. Konsep koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. Konsep koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep Sosialis pada konsep ini, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif sedangkan konsep koperesi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.




2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi :
A. Keterkaitan ideologi
a. Liberalisme atau kapitalisme
b. Komunisme atau sosialisme
c. Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme

B. Sistem perekonomian
a. Sistem ekonomi bebas liberal
b. Sistem ekonomi sosialis
c. Sistem ekonomi campuran

C. Aliran koperasi
1. Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan mengoreksi keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Koperasi sebagai alat paling efektif untuk mebcapai kesejahteraan masyarakat koperasi ini tidak memiliki otonom.
3. Aliran Persemakmuran
Berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil merata.

3. Sejarah perkembangan koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi pada abad ke-20 yang umumnya hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan orang-orang kaya. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang pramung praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan koperasi kredit. Beliau terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Pada zaman Belanda belum dapat terlaksana pembentukan koperasi, karena :
• Belum ada instansi pemerintahan ataupun badan non pemerintah yang memberikan penyuluhan tentang koperasi.
• Belum ada UU yang mengatur koperasi
• Pemerintahan jajahan sendiri masih ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik.
Pada tahun 1908 Budi Utomo didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de cooperative vereeniging dan tahun 1927 Regeling inlandschhe cooperative. Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi, kemudian tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431, sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi Kumiyati. Setelah Indonesia merdeka, tanggal 12 juli 1947 di Indonesia mengadukan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

4. Pengertian koperasi
A Definisi ILO
Melalui Rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, dengan memberikan kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif.
Dari definisi-definisi tersebut, beberapa pikiran pokok tentang koperasi dapat dijelaskan sbb :
1. Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi(untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama.
2. Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
3. Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
4. Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang atau jasa yang ada.
5. Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam.
6. Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.

B. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.



C. Definisi Dooren
Beliau menyatakan tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga sebagai kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua buat seorang, seorang buat semua.”

E. Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong.

F. Definisi UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


5. Tujuan koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 antara lain :
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
o Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


6. Prinsip-prinsip koperasi :
A. Menurut Munkner
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

B. Menurut Rochdale
Ada beberapa prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
o Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
o Pengawasan secara demokratis (democratic control)
o Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
o Pembagian SHU yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in cash)
o Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, racial, religious netrality)
o Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
o Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)

C. Menurut Raiffeisen
Ada tujuh prisip kperasi menrut beliau, sbb :
o Swadaya
o Daerah kerja terbatas
o SHU untuk cadangan
o Tanggungjawab anggota tidak terbatas
o Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o Usaha hany;a kepada anggota
o Keanggotanya atas dasar watak dan bukan uang.

D. Menurut Schulze
Menurut beliau inti dari prinsip ini yaitu :
o Swadaya
o Daerah kerja tak terbatas
o SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o Tanggungjawab anggota terbatas
o Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
o Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja

E. Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina 1996 menghasilakn prinsip-prinsip koperasi yaitu :
o Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela (voluntary and open membership)
o Pengelolaan secara demokratis (democratic member control)
o Partisipasi anggota dalam ekonomi (member economic participation)
o Kebebasan dan otonomi (autonomy and independence)
o Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan informasi (education, training and information)
o Kerjasama antar koperasi (cooperative among cooperatives)
o Bekerja untuk kepentingan komunitas (concern for community)

F. Menurut koperasi Indonesia sesuai UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain :
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o Kemandirian
o Pendidikan perkoperasian
o Kerjasama antar koperasi



Daftar Pustaka

Hendar dan Kusnadi, 1999, “Ekonomi Koperasi” Lembaga Penerbit FEUI




NAMA : DEVI MIRANTI PERTIWI
NPM : 11210879
KELAS : 2EA10